
SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengumpulan Data Analisis dan Evaluasi Kebijakan Implementasi Visa dan Izin Tinggal. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jumat (11/9/2026).
FGD dibuka Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur Novianto Sulastono dengan menghadirkan Analis Keimigrasian Utama Pramella Yunidar Pasaribu dan Fery Monang Sihite sebagai narasumber. Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala UPT keimigrasian se-Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Novianto turut didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Darori, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Mangatur Hadi Putra, serta Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Suyitno.
Forum juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait, antara lain perwakilan sektor swasta, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, serta Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campur Indonesia (PERCA). Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan kebijakan visa dan izin tinggal di lapangan.
“Kami memandang kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting, khususnya dalam memastikan bahwa kebijakan pelayanan visa dan izin tinggal keimigrasian yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan mobilitas orang antarnegara,” ujar Kakanwil.
Menurut Novianto, evaluasi tidak hanya diperlukan untuk melihat kesesuaian antara kebijakan dan pelaksanaannya, tetapi juga untuk menggali praktik baik, kendala, hambatan, kebutuhan, serta masukan dari pelaksana pelayanan, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Masukan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian.
Kakanwil juga berpesan agar implementasi Quick Win Keimigrasian dilaksanakan secara konsisten dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Penerapan quickwin harus berjalan sesuai dengan SOP agar pelayanan visa dan izin tinggal dapat diberikan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat" tegasnya.
