
SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menerima Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan dalam rangka persiapan pelaksanaan uji petik terkait pelayanan visa dan izin tinggal keimigrasian. Tim yang dipimpin oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, Pramella Yunidar Pasaribu tersebut diterima langsung oleh Kakanwil Ditjenim Jatim, Novianto Sulastono, di ruang rapat Kanwil Ditjenim Jatim, Rabu (9/9/2026).
Persiapan uji petik dilakukan melalui sejumlah metode, antara lain observasi lapangan, wawancara, serta Focused Group Discussion (FGD). Rangkaian kegiatan tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai pelaksanaan kebijakan pelayanan visa dan izin tinggal keimigrasian pada satuan kerja yang menjadi lokus kegiatan.
Melalui kegiatan analisis dan evaluasi kebijakan, pelaksanaan pelayanan di lapangan dapat dikaji secara lebih komprehensif, termasuk mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan penguatan. Hasil observasi, wawancara, dan FGD diharapkan dapat menjadi bahan dalam melihat efektivitas pelaksanaan kebijakan sekaligus mendukung perbaikan pelayanan keimigrasian.

Selain persiapan uji petik, Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan turut mendorong satuan kerja yang menjadi lokus kegiatan untuk memperhatikan pengisian Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP). Pengisian survei tersebut menjadi bagian penting dalam memperoleh persepsi masyarakat terhadap integritas dan kualitas pelayanan yang diberikan.
Kanwil Ditjenim Jatim terus mendorong satuan kerja untuk menjadikan hasil survei sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Masukan dari masyarakat diperlukan untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki secara berkelanjutan.
Melalui persiapan uji petik ini, Kanwil Ditjenim Jatim mendukung pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan visa dan izin tinggal secara objektif dan terukur. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas implementasi kebijakan sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

