
GRESIK – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Sosialisasi Mitigasi Risiko dalam Pengelolaan Kerawanan Keberadaan Warga Negara Asing yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak di Hotel Horison GKB Gresik, Senin (14/09/2026).
Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo, Kepala Desa Yosowilangun, Abdur Rosyid, Perangkat Desa, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Dalam sambutan pembukaan, Novianto menyampaikan bahwa pengukuhan DBI merupakan bentuk komitmen jajaran Imigrasi untuk mendekatkan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis Imigrasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Pada kesempatan tersebut, Desa Yosowilangun dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Program ini diharapkan dapat memperkuat edukasi dan komunikasi keimigrasian di tingkat masyarakat, khususnya terkait berbagai hal yang perlu dipersiapkan dan diwaspadai dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk sebagai langkah pencegahan terhadap penipuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Sejalan dengan pengukuhan DBI, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) diharapkan menjadi ujung tombak komunikasi Imigrasi di tengah masyarakat. PIMPASA diharapkan dapat hadir, dikenal, dan mudah dihubungi serta membangun komunikasi secara berkelanjutan dengan masyarakat dan unsur pemerintahan desa sebagai penghubung antara masyarakat dengan jajaran Imigrasi.

Dalam pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA), Novianto menyampaikan bahwa mobilitas orang asing dapat memberikan manfaat bagi investasi, pariwisata, pendidikan, maupun hubungan internasional. Namun demikian, keberadaan WNA juga memiliki potensi kerawanan yang perlu diantisipasi, seperti pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan kegiatan, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian perlu diarahkan pada pola yang lebih preventif, berbasis informasi, deteksi dini, dan mitigasi risiko. Informasi yang diperoleh dari masyarakat, pemerintah desa, PIMPASA, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun unsur terkait lainnya dapat menjadi informasi awal bagi jajaran Imigrasi untuk dilakukan pemetaan, verifikasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara jajaran Imigrasi, pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Jawa Timur.

