SURABAYA - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, secara resmi membuka dan menghadiri kegiatan Rapat Harmonisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) Pengawasan Keimigrasian guna Mendukung Pelindungan WNI di Luar Negeri. Acara strategis ini diselenggarakan di The Trans Luxury Hotel Surabaya pada Rabu (17/06).
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Darori, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. Serta sejumlah pemangku kepentingan lintas instansi, Analis Keimigrasian Utama, Pramella Yunidar Pasaribu yang mewakili Direktur Kerjasama Keimigrasian, perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Kemenko, dan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Direktorat Wasdakim, Direktorat Intelkim, Bagian Perencanaan Sesditjenim, serta Kasubdit Bina Perwakilan.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri merupakan amanat negara yang wajib diwujudkan melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan. “ Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran yang sangat strategis melalui fungsi pengawasan keimigrasian, baik di dalam negeri maupun pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tegas kakanwil.
Ia menjelaskan bahwa seiring meningkatnya mobilitas masyarakat ke berbagai negara, tantangan yang dihadapi kini menjadi semakin kompleks. Berbagai permasalahan seperti penyalahgunaan dokumen perjalanan, tindak pidana perdagangan orang, pekerja migran nonprosedural, menuntut adanya sebuah mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi, terukur, dan responsif.
Oleh karena itu, penyusunan SOPAP Pengawasan Keimigrasian ini dinilai sebagai langkah yang sangat penting. Tujuannya adalah untuk memastikan keseragaman pelaksanaan tugas di lapangan, memperjelas alur koordinasi, serta mengoptimalkan peran seluruh pejabat terkait dalam pengawasan keimigrasian.
Kakanwil berharap forum lintas instansi ini mampu menghasilkan masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan substansi SOPAP agar menjadi pedoman kerja yang efektif, implementatif, dan memberikan kepastian tugas. “Semoga upaya yang kita lakukan bersama dapat memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian dan mendukung terwujudnya perlindungan yang optimal bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri, ” ujar Kakanwil.
