Imigrasi Jatim Amankan WNA Afghanistan Terkait Pemalsuan Dokumen Keimigrasian

 

PASURUAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Rumah Detensi Imigrasi Surabaya mengamankan seorang warga negara Afghanistan berinisial MSA terkait pemalsuan dokumen keimigrasian. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pasuruan pada Jumat (06/06/2026), dengan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, Rubiyanto Sugesi, sebagai narasumber utama.

058A5838
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan unsur intelijen dan penegakan hukum, di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anak Agung Narayana. Konferensi pers digelar untuk menyampaikan hasil pengawasan terhadap pengungsi mandiri di wilayah Kabupaten Malang sekaligus tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan dokumen keimigrasian untuk kepentingan administrasi perbankan.

058A5899
Kakanwil menjelaskan bahwa MSA merupakan pengungsi asal Afghanistan yang terdaftar pada UNHCR dan berada dalam mekanisme penanganan pengungsi yang berlaku di Indonesia. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, yang bersangkutan diduga menggunakan dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang tidak sah untuk membuka rekening pada salah satu bank. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Rudenim Surabaya, aparat penegak hukum, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Dari hasil verifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), diketahui bahwa dokumen ITAS yang digunakan tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem keimigrasian. Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan terhadap dugaan penggunaan dokumen keimigrasian tidak sah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kakanwil.

Sementara itu, Karudenim menegaskan bahwa fokus penanganan perkara ini bukan pada status MSA sebagai pengungsi, melainkan pada dugaan penggunaan dokumen keimigrasian yang tidak sah. “Yang menjadi fokus dalam kasus ini adalah dugaan penggunaan dokumen ITAS yang tidak sesuai dengan data keimigrasian untuk kepentingan administrasi perbankan. Oleh karena itu, kami melakukan langkah-langkah pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan setiap proses berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Saat ini terhadap MSA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur bersama Rumah Detensi Imigrasi Surabaya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.058A5915

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi