
PASURUAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Teknis (Bindalwasnis) di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada 14–15 Juli 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Wasdakim Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian di tingkat Unit Pelaksana Teknis. Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, tim juga memberikan penguatan kepada jajaran agar seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kabid Wasdakim Suyitno menekankan bahwa integritas merupakan landasan utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Ia mengingatkan seluruh pegawai agar setiap tindakan pengawasan maupun penegakan hukum selalu berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Integritas harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Penegakan hukum keimigrasian wajib dilakukan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Suyitno.
Selain itu, tim Bidang Wasdakim juga melakukan monitoring terhadap implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-379.GR.01.01 Tahun 2026 tentang Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian. Monitoring ini bertujuan memastikan program Quick Win telah diterapkan secara optimal, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Melalui kegiatan Bindalwasnis ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur berharap pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh UPT semakin efektif, selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta mampu mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, modern, berintegritas, dan akuntabel.
