
LUMAJANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam upaya mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprocedural pada Selasa (04/08/2026). Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan koordinasi, pemetaan kerawanan keimigrasian, serta implementasi Program Desa Binaan Imigrasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Lumajang, Jember dan Bondowoso.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan bekerja maupun yang pernah bekerja di luar negeri. Selain itu, kegiatan juga diarahkan untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi keberangkatan nonprosedural, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman, serta memperkuat koordinasi pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa.
Dalam koordinasi tersebut, pemerintah desa didorong untuk berperan aktif sebagai garda terdepan dalam perlindungan warga migran melalui pendataan calon PMI, PMI aktif, maupun mantan PMI, serta membantu masyarakat memverifikasi legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. Pendataan yang akurat diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan langkah pencegahan, edukasi, dan penanganan apabila terjadi permasalahan terhadap warga yang bekerja di luar negeri.
Berbagai modus keberangkatan nonprosedural turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Di antaranya penyalahgunaan tujuan permohonan paspor, penggunaan jalur wisata sebagai sarana bekerja di luar negeri, hingga perekrutan melalui media sosial maupun perantara yang tidak memiliki legalitas. Modus-modus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta meningkatkan risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebagai bentuk penguatan koordinasi di tingkat desa, Program Desa Binaan Imigrasi menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah desa dan Imigrasi. Melalui PIMPASA, pemerintah desa diharapkan lebih mudah memperoleh informasi keimigrasian, melakukan konsultasi terkait dokumen perjalanan, menyampaikan informasi mengenai potensi pelanggaran keimigrasian, maupun berkoordinasi mengenai keberadaan orang asing di wilayahnya.
