Kanwil Imigrasi Jatim Tindak Tegas WNA China Penyalahguna Izin Tinggal

058A6373
SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum keimigrasian di Aula Raden Wijaya, Kamis (11/06/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo, Kabid Wasdakim, Suyitno, serta Analis Keimigrasian Ahli Madya, Yukatsih.
058A6378

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Imigrasi Jatim memaparkan hasil pengawasan terhadap seorang warga negara China berinisial CY yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Kasus ini terungkap saat Tim Pengawasan Keimigrasian melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Surabaya pada Kamis (4/6/2026).
058A6382

Saat dilakukan pengawasan, petugas mendapati CY sedang mengajar di sebuah lembaga kursus Bahasa Mandarin. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, yang bersangkutan diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks D12 dalam rangka pra-investasi. Petugas kemudian membawa CY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur.

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa CY telah beberapa kali masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival dan sejak Januari 2026 menggunakan visa pra-investasi. Namun, visa tersebut justru dimanfaatkan untuk mengajar sebagai penutur asli Bahasa Mandarin serta melakukan survei ke sejumlah sekolah internasional guna mencari peluang kerja sebagai tenaga pengajar.

“Sesuai dengan fungsi Imigrasi yaitu menjaga kemanan negara, Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi Orang Asing yang melanggar maupun akan melakukan pelanggaran di Indonesia, ” tegas Kakanwil. Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim akan meningkatkan pegawasan keimigrasian sebagai bentuk implementasi prinsip selektif dan slogan Imigrasi untuk Rakyat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CY terbukti melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan selama 10 tahun.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi