
SURABAYA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mengukuhkan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi Tingkat Daerah (FORKOPDENSI) Jawa Timur di Hotel Harris, Senin (10/2/2026). Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi di Jawa Timur.
Kegiatan tersebut diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama Kepala Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, Rubiyanto Sugesi. FORKOPDENSI diharapkan menjadi wadah komunikasi yang efektif dalam menjawab kompleksitas isu keimigrasian yang memerlukan penanganan terstruktur, sinergis, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Dalam sambutannya, Novianto menegaskan bahwa penanganan deteni dan pengungsi bukan merupakan tanggung jawab satu instansi semata. “ Perlu komunikasi yang intensif serta kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan agar kebijakan dan langkah penanganan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Saat ini, Rumah Detensi Imigrasi Surabaya menaungi 33 deteni serta 430 pengungsi. Kondisi tersebut menuntut tata kelola yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus memastikan terpenuhinya aspek kemanusiaan bagi para deteni dan pengungsi.
Pengukuhan FORKOPDENSI ini turut dihadiri perwakilan lintas instansi, antara lain mewakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Doni Nugroho Susanto; mewakili Kapolda Jawa Timur, Wakil Direktur Intelkam Polda Jawa Timur AKBP Heri Sulistyo Nugroho; perwakilan Pangdam Komando Daerah Militer V/Brawijaya Letkol Inf. Yoyok Dwi; perwakilan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Jawa Timur Kolonel Supangat; serta JFT Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Anton Purnomo. Turut hadir para pimpinan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Jawa Timur dan yang mewakili.
Melalui forum ini, Kanwil berharap terbangun sinergi yang kuat dan berkelanjutan guna mewujudkan penanganan deteni dan pengungsi yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
