Pendeportasian WNA China: Bukti Tegas Imigrasi Jatim Tindak Penyalahguna Izin Tinggal


88c9fd22 2fee 456d b3df 851152d2155eSURABAYA- Pendeportasian merupakan langkah tegas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur terhadap seorang warga negara China berinisial CY. Tindakan pemulangan paksa secara resmi melalui Bandara Internasional Juanda pada Jumat (12/06/2026) ini menjadi bentuk komitmen tanpa kompromi dalam menindak pelanggaran izin tinggal keimigrasian di wilayah Indonesia.

c036a79b 405e 4427 9956 b9d7f9e3ce20

Tindakan pendeportasian yang cepat dan terukur ini merupakan perwujudan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Melalui langkah pengawasan yang ketat, Imigrasi memastikan bahwa keberadaan orang asing di tanah air harus membawa manfaat positif dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum masyarakat, menjadikannya implementasi nyata dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Untuk diketahui, proses pengamanan bermula dari kegiatan patroli pengawasan orang asing yang ketat di wilayah Surabaya oleh Tim Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanwil Jatim. Dalam operasi tersebut, petugas lapangan mendapati fakta bahwa CY tengah aktif melakukan kegiatan mengajar di sebuah lembaga kursus Bahasa Mandarin.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen secara mendalam, CY diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks D12 dalam rangka pra-investasi. Namun, izin tinggal tersebut justru disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal sebagai tenaga pengajar. Atas pelanggaran ini, CY dideportasi kembali ke negara asalnya serta dijatuhi sanksi penangkalan resmi masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi