Perkuat Deteksi Dini di Desa, Imigrasi Jatim Tingkatkan Kompetensi PIMPASA

WEBSITE

SURABAYA – Untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian hingga ke tingkat desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) TA 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PIMPASA dari UPT Imigrasi se-Jawa Timur pada Selasa (30/06/2026) secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan dipusatkan di ruang rapat kantor wilayah dan dihadiri Kakanwil Ditjenim Jatim, Novianto Sulastono, Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Dwi Anandita Hari Wibowo serta Koordinator Penyiapan Penempatan BP3MI Jatim, Raden Joned Raditya Brahmanto.

Dalam sambutannya Kabid Intel Patnal, mengatakan bahwa bimtek dirancang untuk menyamakan pemahaman seluruh PIMPASA agar memiliki standar kompetensi yang sama dalam menjalankan tugas di lapangan. “Pendekatan kepada masyarakat harus dilakukan secara humanis agar pesan-pesan keimigrasian dapat diterima dengan baik,” urainya.

IMG 4831

Ia menambahkan, PIMPASA juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan keimigrasian serta mengajak warga berperan aktif melaporkan berbagai potensi kerawanan di lingkungannya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi per 25 Juni 2026, saat ini telah terbentuk 967 desa binaan dengan 467 Petugas Imigrasi Pembina Desa di seluruh Indonesia. “Sementara di Jawa Timur telah terbentuk 41 desa binaan yang didampingi oleh 23 Petugas Imigrasi Pembina Desa,” terangnya.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa PIMPASA merupakan implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pengembangan kompetensi petugas yang bertugas melakukan pembinaan keimigrasian di desa.

PIMPASA, lanjutnya, selain menjalankan fungsi pengawasan, juga menjadi edukator, fasilitator, komunikator, sekaligus penghubung antara Imigrasi dengan masyarakat desa. “Kehadiran PIMPASA diharapkan mampu membangun sistem deteksi dini yang kuat terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

007A3203

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi