SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers hasil pengungkapan dugaan tindak pidana love scamming yang melibatkan empat warga negara asing di Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jatim pada Senin Senin (22/06/2026). Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan melalui pertukaran informasi intelijen.

Tim gabungan mengamankan tiga warga negara asing di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya pada 10 Juni 2026 dan satu orang lainnya pada 12 Juni 2026. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, modem internet, kartu SIM, dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan siber.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, serta penyalahgunaan izin tinggal. Pendalaman perkara juga menemukan dugaan hasil penipuan dengan saldo rekening lebih dari Rp1 miliar dan sebanyak 53 korban warga negara Indonesia, termasuk 22 korban di Jawa Timur.
Diressiber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Kepolisian dan Imigrasi. "Para pelaku diduga menjalankan modus love scamming melalui media sosial. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan," ujarnya.
Kakanwil Ditjenim Jatim, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing. "Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri dalam menindak pelanggaran keimigrasian serta kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
Dalam perkara ini, dua warga negara asing diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan, sedangkan dua lainnya ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian.
