
MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melaksanakan operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang, Rabu (22/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan warga negara asing (WNA) di Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian, khususnya izin tinggal WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan. Selain memastikan dokumen yang dimiliki masih berlaku, tim juga mencocokkan aktivitas para WNA dengan izin tinggal yang digunakan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kabupaten Pasuruan, tim melaksanakan pengawasan di dua perusahaan, Seluruhnya menjalani pemeriksaan administrasi sebagai bagian dari kegiatan pengawasan.
Sementara itu, di Kabupaten Malang, pengawasan dan pemeriksaan terhadap delapan WNA asal Yaman, termasuk memverifikasi dokumen izin tinggal serta memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Melalui operasi gabungan ini, TIMPORA Jawa Timur juga memastikan keberadaan WNA tidak menimbulkan pelanggaran ketertiban umum maupun potensi gangguan terhadap keamanan di wilayah setempat. Pengawasan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan mengedepankan koordinasi antarlembaga sehingga rangkaian kegiatan berjalan lancar. seluruh
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dalam memperkuat pengawasan orang asing melalui sinergi lintas instansi. Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan secara terukur diharapkan mampu menjaga kepastian hukum, mendukung iklim investasi yang kondusif, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat tanpa menghambat aktivitas dunia usaha.
