
MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Program Quick Win Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada Kamis (09/07/2026). Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim, Muhammad Zahraim, sebagai upaya memastikan implementasi program yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 berjalan optimal.
Monitoring dilakukan terhadap seluruh tahapan layanan izin tinggal, mulai dari penerimaan permohonan, penelitian kelengkapan dokumen, verifikasi data, pemeriksaan persyaratan substantif, proses persetujuan, hingga penerbitan izin tinggal. Selain itu, tim juga mengevaluasi kepatuhan petugas dalam memenuhi standar waktu penyelesaian pelayanan sesuai target Quick Win.
Program Quick Win merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih cepat, sederhana, dan akuntabel. Melalui penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kualitas sumber daya manusia, program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun penjamin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anak Agung Narayana, menegaskan bahwa implementasi Quick Win merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Quick Win bukan sekadar slogan, tetapi komitmen kami untuk memangkas birokrasi sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan didukung sistem berbasis teknologi," ujarnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur berupaya mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan. Diharapkan implementasi Program Quick Win dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi dan pariwisata melalui pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan efisien.
