
JEMBER – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian (Dokjalintaltuskim) melaksanakan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Jember, dan Banyuwangi pada 23–26 Juni 2026.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Dokjalintaltuskim, Mangatur Hadi, ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan warga negara asing (WNA) serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur melakukan diskusi dan pertukaran informasi terkait perizinan WNA yang bekerja di wilayah masing-masing kabupaten. Koordinasi juga difokuskan pada penguatan mekanisme pengawasan dan pertukaran data antarinstansi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Di Kabupaten Lumajang, disepakati pentingnya peningkatan koordinasi dan pertukaran informasi terkait keberadaan WNA serta penanganan indikasi PMI nonprosedural. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu bersama jajaran Imigrasi.

Sementara itu, di Kabupaten Jember, pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi dalam penanganan calon PMI yang berpotensi berangkat secara nonprosedural. Kedua instansi juga berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai ketentuan.
Pada koordinasi di Kabupaten Banyuwangi, dibahas mekanisme rekomendasi Dinas Tenaga Kerja yang masih digunakan dalam proses pelayanan paspor. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelarasan pelaksanaan tugas antarinstansi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
