Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim Berikan Penguatan Penanganan Deteni kepada Kanim Surabaya dan Rudenim Surabaya

007A2677 1

SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur memberikan penguatan terkait penanganan deteni kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya pada Kamis (25/06/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Suyitno, Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Dwi Anandita Hari Wibowo, Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi beserta jajaran, serta Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Surabaya, Regi Sasongko bersama anggota.

Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan pendetensian warga negara asing, mulai dari proses pemeriksaan, penetapan tindakan administratif keimigrasian, hingga penempatan dalam ruang detensi. Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

007A2693

Selain membahas prosedur pendetensian, penguatan juga mencakup aspek pengamanan deteni, pemenuhan hak dan kewajiban deteni, serta tata tertib selama masa detensi. Materi yang disampaikan menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban harus berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak-hak deteni, termasuk hak beribadah, memperoleh layanan kesehatan, makanan yang layak, serta berkomunikasi dengan keluarga maupun perwakilan negaranya.

"Penanganan deteni harus dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang baik harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak-hak deteni sehingga proses penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan optimal," ujar Novianto.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur berharap terbangun kesamaan persepsi dan penguatan kapasitas petugas dalam penanganan deteni. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan secara efektif, berintegritas, serta tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia.

007A2721

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi