
SURABAYA – Dua WNA asal China dan Thailand yang melakukan pelanggaran izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di wilayah Surabaya, akhirnya dideportasi oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim pada Rabu (29/04/2026) melalui Bandara Udara Internasional Juanda.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Imigrasi secara tegas menerapkan kebijakan selektif terhadap orang asing. Sebagai implementasi semboyan ‘Imigrasi untuk Rakyat’, kami akan selalu hadir demi menegakkan kedaulatan serta keamanan negara,” tegasnya.

Kedua WNA tersebut kini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal serta penangkalan. Kakanwil juga menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi orang asing yang taat hukum dan memberikan kontribusi positif namun tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Penindakan tegas ini dilakukan secara konsisten guna mencegah gangguan ketertiban umum. Melalui langkah ini, diharapkan tingkat kepatuhan hukum bagi pemberi kerja maupun tenaga kerja asing di Jawa Timur semakin meningkat.
