Kanwil Imigrasi Jatim Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian Asal China dan Thailand

058A1776

SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menggelar konferensi pers penegakan hukum keimigrasian di Aula Raden Wijaya pada Senin (27/04/2026). Agenda ini dipimpin oleh Kakanwil Ditjenim Jatim, Novianto Sulastono, didampingi Kabid Wasdakim, Suyitno, JFT Madya Yukatsih, serta Kasi Intelijen Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Renza Karsa Karim. Pertemuan ini memaparkan hasil pengawasan terhadap orang asing yang menyalahi aturan di Surabaya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut laporan intelijen dan pemantauan sistem keimigrasian pada Jumat (24/04/2026). Tim Pengawasan berhasil mengamankan dua WNA, yakni FZ asal China dan MPT asal Thailand. Keduanya diduga kuat melakukan pelanggaran izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di sektor jasa dan kuliner di wilayah Surabaya.

Tersangka MPT merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan magang (Indeks C22B), namun faktanya bekerja sebagai trainer terapis. Berdasarkan pemeriksaan, ini merupakan kali ketiga MPT masuk ke Indonesia untuk melakukan aktivitas serupa sejak Januari 2025. Selama di Surabaya, ia diketahui tinggal di lokasi tempatnya bekerja tersebut.

Sementara itu, FZ yang juga pemegang visa magang C22B, diamankan saat bekerja sebagai koki di salah satu restoran Chinese food. FZ tercatat baru pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2025 dan menetap di daerah Surabaya. Keduanya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya.

058A1872

Atas pelanggaran ini, kedua WNA dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. “Imigrasi secara tegas menerapkan kebijakan selektif terhadap orang asing. Sebagai implementasi semboyan ‘Imigrasi untuk Rakyat’, kami akan selalu hadir demi menegakkan kedaulatan serta keamanan negara,” tegas Kakanwil.

Kedua WNA tersebut kini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal serta penangkalan. Penindakan tegas ini dilakukan secara konsisten guna mencegah gangguan ketertiban umum. Melalui langkah ini, diharapkan tingkat kepatuhan hukum bagi pemberi kerja maupun tenaga kerja asing di Jawa Timur semakin meningkat.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi