Menko Hukum HAM Imipas: Keberhasilan Hukum Diukur dari Perlindungan terhadap Kelompok Rentan

PERIODE_JULI_2026_2.png
MALANG — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko H2IP), Yusril Ihza Mahendra, menghadiri The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) yang diselenggarakan di Ijen Suite Malang pada Selasa (07/07/2026). Kehadiran Menko dalam forum internasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi akademik dalam mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap tantangan global.
PERIODE_JULI_2026_3.png
Dalam kegiatan tersebut, Menko H2IP didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Darori, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anak Agung Bagus Narayana. Kehadiran jajaran Imigrasi Jawa Timur menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan di bidang hukum.

Pada konferensi yang mengusung tema "Reimagining Law and Justice: Bridging Inequality and Protecting the Vulnerable in a Changing World", Menko Yusril menyampaikan pidato kunci mengenai pentingnya membangun sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dalam pidatonya, Menko menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai sekadar kumpulan norma, melainkan harus mampu menghadirkan perlindungan bagi setiap manusia. "Indikator keberhasilan hukum justru paling jelas terlihat saat berhadapan dengan kelompok yang paling mudah diabaikan. Hukum baru memiliki makna ketika mereka yang paling rentan tetap merasakan kehadiran negara yang memperlakukan mereka sebagai manusia yang bermartabat," tegasnya.

Menko H2IP juga menyoroti pentingnya reformasi hukum pidana nasional, pemanfaatan kecerdasan buatan yang tetap mengedepankan etika, serta penguatan kolaborasi internasional dalam menghadapi berbagai tantangan hukum lintas negara. Menurutnya, akademisi memiliki peran strategis dalam menghasilkan penelitian yang mampu menjembatani kesenjangan antara hukum tertulis dan realitas sosial.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi