SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Rumah Detensi Imigrasi Surabaya mengukuhkan Forum Komunikasi dan Kolaborasi Penanganan Deteni, Pencari Suaka, dan Pengungsi (FORKOPDENSI) wilayah Surabaya di Hotel JW Marriott, Rabu (10/06). Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan warga negara asing (WNA), khususnya deteni, pencari suaka, dan pengungsi, guna mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Suyitno membuka sekaligus mengukuhkan FORKOPDENSI Surabaya. Hadir Kepala Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, Rubiyanto Sugesi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya ,Tundjung Iswandaru, unsur TNI-Polri, serta perwakilan instansi pemerintah yang tergabung dalam FORKOPDENSI.
Dalam sambutannya, Suyitno menegaskan bahwa penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi memerlukan keterlibatan berbagai pihak. “Koordinasi yang kuat dan komunikasi yang efektif menjadi faktor penting dalam menghadapi dinamika keimigrasian yang semakin kompleks,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa FORKOPDENSI merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola penanganan deteni dan pengungsi yang sinergis. Melalui forum tersebut, berbagai instansi dapat memperkuat koordinasi sekaligus merumuskan solusi bersama terhadap persoalan yang dihadapi di lapangan.
Sementara itu, Karudenim menekankan pentingnya penanganan deteni dan pengungsi yang tidak hanya berorientasi pada aspek administratif. “Penanganan deteni dan pengungsi bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut sisi kemanusiaan yang menuntut kepedulian, ketepatan, dan profesionalitas.,” ujarnya.
Melalui pengukuhan FORKOPDENSI, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antarinstansi dalam penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan WNA, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
