SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam implementasi tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi pada Selasa (12/05/2026) di Hotel Santika Premier Gubeng, Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala UPT Imigrasi Jawa Timur dan PPNS di lingkungan Kanwil Ditjenim Jawa Timur sebagai upaya penguatan kapasitas penegakan hukum keimigrasian.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Korwas PPNS Polda Jawa Timur, Akhmad Sarbini yang membahas penyesuaian implementasi KUHAP baru dalam pelaksanaan tugas penyidikan, serta Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Eko Arif yang memaparkan aspek hukum acara pidana dan implementasinya dalam tugas PPNS Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, dalam arahannya menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi tonggak baru dalam sistem penegakan hukum pidana nasional. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi terhadap tata cara penyidikan yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh PPNS Imigrasi.
“Undang-Undang KUHAP yang baru harus menjadi pedoman utama bagi seluruh PPNS Imigrasi dalam setiap tindakan pro justitia. Pemahaman terhadap perubahan prosedur formil sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat,” ujar Kakanwil.
Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan implementasi KUHAP baru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian agar pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian tetap efektif serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Selain itu, penguatan koordinasi dan sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia selaku Korwas PPNS dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara keimigrasian di wilayah Jawa Timur.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil Ditjenim Jawa Timur berharap seluruh PPNS Imigrasi mampu memahami secara komprehensif perubahan hukum acara pidana nasional serta dapat mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum keimigrasian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
