Punya tamu Warga Negara Asing? Jangan lupa lapor melalui APOA!

Pemilik atau pengelola penginapan, tempat tinggal, maupun pihak yang memberikan akomodasi kepada Warga Negara Asing wajib melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pelaporan yang cepat dan mudah melalui APOA merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian serta mendukung pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi