Pemilik atau pengelola penginapan, tempat tinggal, maupun pihak yang memberikan akomodasi kepada Warga Negara Asing wajib melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pelaporan yang cepat dan mudah melalui APOA merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian serta mendukung pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
Berita Utama
Punya tamu Warga Negara Asing? Jangan lupa lapor melalui APOA!
|
|
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur |
||||||



