
SAMPANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mengukuhkan Desa Omben, Kabupaten Sampang sebagai Desa Binaan Imigrasi pada Selasa (21/07/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan pelanggaran keimigrasian.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Mutaqqin. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabaputaen Sampang, Asroni, Sekretaris Kecamatan Omben, Syaiful Arif, unsur Forkopimcam, TNI/Polri, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat Desa Omben.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi penguatan fungsi keimigrasian melibatkan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat. "Desa Binaan Imigrasi menjadi wadah untuk meningkatkan literasi keimigrasian sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar bekerja ke luar negeri secara prosedural. Sinergi ini diharapkan mampu mencegah TPPO, TPPM, serta berbagai pelanggaran keimigrasian sejak dari tingkat desa," ujar Kakanwil.
Selanjutnya, Kakanwil memberikan materi mengenai edukasi hukum dan prosedur bekerja ke luar negeri bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menekankan pentingnya penggunaan dokumen perjalanan yang sah, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kadisnaker, turut menyampaikan materi mengenai prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah agar calon pekerja migran memperoleh perlindungan secara menyeluruh. "PMI yang berangkat secara prosedural akan mendapatkan perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air. Karena itu, masyarakat jangan mudah tergiur tawaran kerja yang tidak melalui jalur resmi," tegas Kadisnaker.
