Kanwil Ditjenim Jatim Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Kediri dan Nganjuk

hdgs.png

KEDIRI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal melaksanakan rangkaian koordinasi teknis dan penguatan tugas keimigrasian di Kabupaten Nganjuk dan Kota Kediri pada 28–30 Juli 2026. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Dwi Anandita, ini bertujuan memperkuat sinergi lintas instansi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi intelijen, pengawasan, dan kepatuhan internal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri. Rangkaian kegiatan diawali dengan koordinasi teknis bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk. Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi dalam penanganan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), perkawinan campuran, penerbitan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA), hingga proses penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Selain itu, turut dibahas rencana pengembangan Desa Binaan Imigrasi berdasarkan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kependudukan dan keberadaan orang asing.

dgsd.png

Pada hari berikutnya, Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal memberikan penguatan teknis kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Dalam arahannya, Dwi Anandita menekankan pentingnya koordinasi yang solid antar fungsi pelayanan, intelijen, pengawasan, penindakan, dan kepatuhan internal agar setiap potensi permasalahan dapat dideteksi sejak dini dan ditangani secara cepat serta tepat. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada implementasi kebijakan auto approve pelayanan paspor yang harus tetap diimbangi dengan verifikasi dokumen secara cermat, pengelolaan pengaduan berbasis data yang valid, serta penguatan manajemen kontrol terhadap penggunaan sistem dan akun petugas. 

Tim juga mendorong Kantor Imigrasi Kediri untuk menyusun prioritas operasi pengawasan berbasis risiko, melakukan profiling terhadap penjamin, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal, investor fiktif, penyalahgunaan dokumen perjalanan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi