
JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur terus memperkuat tata kelola kepegawaian dengan mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data dan Coaching Clinic Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 yang diselenggarakan di Ballroom The Grand Platinum Hotel Jakarta pada 29–31 Juli 2026. Kanwil Ditjenim Jawa Timur diwakili oleh Analis SDM Aparatur Muda, Ade Dwi Astika, dan Pengadministrasi Perkantoran, Alfi Syahrin.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Inspektorat Jenderal, Biro SDM Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, serta narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), dan Kementerian PANRB ini bertujuan menyelaraskan pengelolaan administrasi hukuman disiplin serta meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan, peserta menerima materi mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin ASN, mekanisme banding administratif, serta pengendalian konflik kepentingan sebagai bagian dari penguatan integritas dan implementasi Reformasi Birokrasi.

Selain itu, dilaksanakan sesi rekonsiliasi data dan coaching clinic yang membahas verifikasi, pemutakhiran, serta penyelarasan data hukuman disiplin di seluruh satuan kerja guna memastikan akurasi dan keseragaman administrasi.
Melalui forum tersebut, peserta juga melakukan inventarisasi berbagai kendala dalam pengelolaan hukuman disiplin serta merumuskan langkah penyelesaian yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ditutup dengan finalisasi data hukuman disiplin dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih akuntabel.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenim Jawa Timur dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia melalui administrasi hukuman disiplin yang transparan, tertib, dan sesuai prosedur. Dengan terbangunnya kesamaan persepsi dan data yang terintegrasi, diharapkan pelaksanaan pembinaan disiplin ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada penguatan integritas organisasi.
