BLITAR - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar di Pendopo Kantor Imigrasi Blitar pada Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Penandatanganan meliputi MoU antara Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur dengan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung serta PKS antara Kantor Imigrasi Blitar dengan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen membangun kolaborasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kerja sama yang dilakukan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang adaptif dan kolaboratif.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kakanwil.
Kakanwil menjelaskan bahwa kerja sama dengan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung memiliki nilai strategis dalam penguatan sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi pegawai, pelaksanaan praktik kerja lapangan dan magang mahasiswa, serta edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Sementara itu, kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar diwujudkan melalui penyediaan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi pemohon paspor sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui penyediaan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi pemohon paspor, kita tidak hanya memberikan pelayanan administratif, tetapi juga menghadirkan nilai tambah berupa kepedulian terhadap kesehatan masyarakat,” lanjutnya.
Kakanwil menegaskan bahwa seluruh kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 yang menitikberatkan pada penguatan sinergi lintas sektor, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta inovasi pelayanan publik. “Kami berharap, kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi benar-benar menjadi awal dari langkah nyata yang berkelanjutan,” tutup Kakanwil.
