Perkuat Koordinasi Penanganan Deteni dan Pengungsi, FORKOPDENSI Malang Raya Dikukuhkan

 

IMG 3573

MALANG – Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Tingkat Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu resmi dikukuhkan pada Senin (13/04/2026) di Hotel Pelangi, Malang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Analis Keimigrasian, Eko Juniarto. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, unsur TNI dan POLRI, serta perangkat daerah di wilayah Malang Raya yang tergabung sebagai anggota FORKOPDENSI.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Prosesi pengukuhan ditandai dengan penyematan rompi secara simbolis kepada perwakilan anggota, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tugas penanganan deteni dan pengungsi.

IMG 3568

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan materi dari Kepala Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi, Agung Pramono, terkait tugas dan fungsi Rudenim, pengertian pengungsi luar negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, serta prinsip utama penanganan pengungsi yaitu non-refoulement. Selain itu, disampaikan pula mekanisme koordinasi, program kerja FORKOPDENSI tahun 2026, serta tata cara pelaporan dan evaluasi.

Melalui pengukuhan ini, diharapkan tercipta keseragaman pemahaman dan langkah dalam penanganan deteni dan pengungsi, serta meningkatnya efektivitas koordinasi antarinstansi. Kegiatan ini juga menghasilkan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan, pendataan, serta pelaksanaan pemulangan atau deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan terbentuknya FORKOPDENSI, diharapkan penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi di wilayah Malang Raya dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMG 3740

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi