
MALANG – Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Tingkat Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu resmi dikukuhkan pada Senin (13/04/2026) di Hotel Pelangi, Malang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Analis Keimigrasian, Eko Juniarto. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, unsur TNI dan POLRI, serta perangkat daerah di wilayah Malang Raya yang tergabung sebagai anggota FORKOPDENSI.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Prosesi pengukuhan ditandai dengan penyematan rompi secara simbolis kepada perwakilan anggota, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tugas penanganan deteni dan pengungsi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan materi dari Kepala Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi, Agung Pramono, terkait tugas dan fungsi Rudenim, pengertian pengungsi luar negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, serta prinsip utama penanganan pengungsi yaitu non-refoulement. Selain itu, disampaikan pula mekanisme koordinasi, program kerja FORKOPDENSI tahun 2026, serta tata cara pelaporan dan evaluasi.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan tercipta keseragaman pemahaman dan langkah dalam penanganan deteni dan pengungsi, serta meningkatnya efektivitas koordinasi antarinstansi. Kegiatan ini juga menghasilkan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan, pendataan, serta pelaksanaan pemulangan atau deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan terbentuknya FORKOPDENSI, diharapkan penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi di wilayah Malang Raya dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

