Refleksi KUHP dan KUHAP Baru, Wamenko H2IP Soroti Tantangan Penegakan Hukum

WhatsApp_Image_2026-09-04_at_18.29.48.jpg

SURABAYA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Otto Hasibuan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP & KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Gedung A.G. Pringgodigo Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (04/09/2026). Forum tersebut membahas berbagai tantangan penerapan hukum pidana nasional dalam praktik penegakan hukum.

WhatsApp_Image_2026-09-04_at_18.29.47.jpeg

Mendampingi Wamenko H2IP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, hadir dalam seminar tersebut. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, bersama unsur akademisi dan pemangku kepentingan bidang hukum.

Dalam paparannya, Wamenko menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar menghadirkan norma baru, tetapi juga membutuhkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana. Orientasi pemidanaan diarahkan dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, dengan pidana penjara ditempatkan sebagai ultimum remedium.

Menurut Wamenko, tantangan utama justru berada pada tahap implementasi. Perubahan regulasi perlu diikuti kesiapan aparat penegak hukum, pemahaman masyarakat, serta perubahan budaya kerja. “Keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak semata-mata diukur dari lahirnya norma baru, tetapi dari kemampuan negara memastikan norma tersebut bekerja secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Wamenkom

Wamenko juga mendorong penguatan dialog publik dan forum akademik, pelatihan bagi seluruh aktor sistem peradilan pidana, pembaruan kurikulum pendidikan hukum, serta percepatan regulasi pelaksana. Koordinasi digital lintas lembaga juga dinilai penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

Novianto menilai paparan Wamenko menjadi penguatan bagi jajaran penegak hukum di daerah. “Wamenko memberikan penguatan bagi kami untuk terus membangun koordinasi dan kesiapan menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru, sehingga penegakan hukum dapat berjalan semakin profesional dan berkeadilan,” ujar Novianto.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi