
SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian melalui pendeportasian seorang warga negara Bangladesh pada Kamis (30/07/2026) melalui Bandara Internasional Juanda. Pendeportasian dilaksanakan oleh Tim Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur yang dipimpin Analis Keimigrasian Madya, Yukatsih.
Kasus tersebut terungkap dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Jawa Timur. Dalam operasi di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan, petugas menemukan warga negara Bangladesh tersebut berada dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggalnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keberadaan yang bersangkutan di Indonesia terbukti sebagai investor fiktif. Sponsor yang tercantum beralamat di Jakarta tidak ditemukan atau bersifat fiktif, sementara yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung terkait keberadaan maupun operasional perusahaan.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan. Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi bersama TIMPORA dalam menjaga ketertiban keimigrasian serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan selama berada di wilayah Indonesia.
Langkah ini merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar pengawasan terhadap keberadaan orang asing terus diperkuat. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian dari komitmen menghadirkan keimigrasian yang tertib, aman, dan sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
